Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didatangi Jurnalis, Briptu D Terus Belakangi Wartawan

Kompas.com - 18/06/2013, 17:59 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com — Briptu D yang merupakan anggota Sabhara Kepolisian Resor Kota Jambi masih diperiksa tim bagian Profesi dan Pengamanan Polda Jambi, Selasa (18/6/2013). Pada saat yang sama, 50-an jurnalis Jambi berunjuk rasa di halaman markas Polda memprotes tindakan aparat yang menyalahi prosedur.

"Kami menuntut Kapolda memproses tuntas kasus penembakan tersebut," ujar Usman, salah satu wartawan.

Seusai berunjuk rasa, para jurnalis bergerak menuju ruang pemeriksaan Briptu D. Mereka mendesak keterbukaan aparat untuk membeberkan hasil pemeriksaan.

Di ruangan pemeriksaan yang sempit itu, anggota polisi hanya mengizinkan wartawan meliput dan mengambil gambar Briptu D secara bergantian.

Mengingat banyaknya jurnalis hadir dan berdesak-desakan dalam ruangan itu, para jurnalis juga dilarang mewawancarai Briptu D. Di ruangan itu, Briptu D terus membelakangi wartawan yang hendak mengambil gambarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan Kepolisian Daerah Jambi menetapkan Briptu D, anggota Sabhara Polresta Jambi, sebagai tersangka penembakan wartawan Trans 7, Nugroho Kusumawan, Senin (17/6/2013).

Selanjutnya, pelaku dipastikan akan dikenai sanksi disiplin terkait perbuatannya. Disebutkan, Briptu D tidak sengaja melakukan hal tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Almansyah kepada pers kemarin.

Nugroho Kusumawan atau biasa dipanggil Anton tertembak lontaran gas air mata aparat saat meliput unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi pagi tadi.

Saat itu terjadi dorong-mendorong antara aparat dan mahasiswa yang memaksa masuk ke dalam Gedung DPRD. Peluru gas air mata mengenai pelipis kanan Anton. Tim medis RSUD Raden Mattaher baru berhasil melepaskan peluru setelah mengadakan operasi sekitar satu jam.

Menurut Almansyah, perbuatan pelaku merupakan kelalaian. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut. Terkait hal itu, akan dilakukan sanksi disiplin kepada Briptu D.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com