Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas perkara Lapas Cebongan Diserahkan

Kompas.com - 11/06/2013, 05:55 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta telah menyerahkan berkas perkara kasus Lapas Cebongan, Sleman, ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (10/6/2013). Namun, jadwal persidangan militer belum ditetapkan.

"Iya, sudah ada empat berkas (diserahkan). Sekarang sedang dipelajari," terang Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, Senin (10/6/2013). Ia mengungkapkan, seusai dipelajari akan dilakukan pembuatan jadwal sidang.

Akan segera ditetapkan juga, imbuh Aulisa, siapa saja hakim yang akan menyidangkan kasus ini. "Rencana sidang, nanti kita lihat dulu," kata dia.

Saat ini 12 tersangka anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Group II, Kandang Menjangan, Kartosuro, masih ditahan di Semarang, Jawa Tengah. Seperti diketahui, para tersangka tersebut pada Sabtu (23/3/2013) telah membunuh empat tahanan titipan Polda DIY di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman.

Terpisah, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, kesiapan para saksi menghadapi persidangan akan diumumkan pada Senin (17/6/2013) mendatang. "Akan kami sampaikan secara terbuka melalui (Kantor) Kementerian Hukum dan HAM DIY," ujarnya.

Lebih lanjut Teguh mengungkapkan, sampai sekarang belum juga ada jawaban dari Mahkamah Agung untuk permintaan LPSK terkait pemberian kesaksian melalui teleconference. Tim Psikologi bentukan LPSK masih terus melakukan pendampingan terhadap para saksi penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com