Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2013, 10:25 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur terkait dukungan ganda partai politik, dapat mengancam pencalonan pasangan Khofifah Indra Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja. Dukungan suara untuk pasangan ini bakal kurang dari persyaratan, bila dukungan dari dua partai yang tercatat mengajukan dukungan ganda dicoret.

KPU Jawa Timur memutuskan dukungan ganda yang diajukan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) pada dua pasang cagub-cawagub Jatim, Soekarwo-Saifullah Yusuf dan Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja dinyatakan sama-sama tak memenuhi syarat. Tanpa dukungan PK dan PPNUI, pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dukungan minimal 15 persen.

Saat mendaftar, pasangan Khofifah-Herman memiliki modal dukungan 15,55 persen suara. Dukungan itu berasal dari PKB (12,26 persen), PKPB (1,48 persen), PKPI (0,87 persen), PMB (0,2 persen), PK (0,5 persen), dan PPNUI (0,2 persen). Bila PK dan PKNUI dicoret dari deretan pendukungnya, otomatis pasangan ini tinggal memiliki dukungan 14,81 persen.

Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto Ahmad, peluang untuk Khofifah-Herman masih ada asalkan mampu merangkul sekjen kedua partai non-parlemen itu sehingga mengubah kepengurusan sesuai AD/ART parpol dan kaidah hukum yang sah. "Yang jelas, perbaikan harus sebelum akhir masa perbaikan, yakni 16 Juni 2013," ujar dia, Senin (10/6/2013).

Sementara itu, meski dinyatakan tidak memenuhi syarat, dukungan PK dan PPNUI sama sekali tidak berdampak pada pecalonan pasangan petahana, Soekarwo-Saifullah Yusuf. Pasangan ini didukung mayoritas partai parlemen seperti Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKS, Hanura, Gerindra, PKNU, dan PDS.Pasangan petahana juga didukung belasan partai non-parlemen yang tergabung dalam Asosisasi Partai Non-Parlemen (APNP) Jatim.

Dukungan ganda PK dan PPNUI kepada dua pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Jatim karena syarat dukungan parpol harus ditandatangani ketua umum dan sekjen. Tapi faktanya masing-masing ketua umum mendukung Khofifah-Herman, sementara masing-masing sekjennya mengklaim kepengurusan yang sah adalah yang mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com