Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Sumut Protes Sidang Rahudman Dipenuhi PNS

Kompas.com - 21/05/2013, 20:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (Fitra Sumut) memprotes jalannya persidangan Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap, terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipenuhi para pengawai negeri sipil (PNS).

"Ruangan sidang dipenuhi PNS yang mangkir dari tugasnya melayani kepentingan publik. Kami selaku warga sangat mengecam kehadiran mereka. Mereka digaji oleh uang rakyat bukan uang Rahudman. Kehadiran para PNS di ruang sidang dan sekitar gedung Pengadilan Negeri Medan adalah bentuk penghinaan kepada rakyat selaku pemilik kedaulatan di negara ini," kata Rurita Ningrum, Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Selasa (21/5/2013).

Menurutnya, kehadiran para aparatur Pemerintah Kota Medan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan yang bisa memengaruhi proses pengadilan. Gedung PN Medan dijaga ekstra ketat oleh aparat Polri dan Satpol PP sehingga mengganggu kegiatan PN Medan dalam melayani publik, termasuk terhentinya sidang-sidang perkara lainnya ketika sidang Rahudman berlangsung. Selain itu, terjadi pengerahan massa organisasi kepemudaan yang menimbulkan kemacetan panjang.

"Fitra Sumut mendesak jajaran Pemkot Medan untuk menertibkan perilaku tidak baik dengan mangkir meninggalkan tugas guna menjadi penggembira pada sidang perkara korupsi. Kami ingin mereka yang mangkir diberi sanksi tegas dan transparan, serta diumumkan ke publik. Tekanan massa yang hadir dari sisi psikologi sosial merupakan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) secara tidak langsung dan tekanan bagi kemerdekaan hakim dalam menjalankan tugasnya," beber Ruri.

Lanjut dia, kemacetan lalu lintas yang terjadi telah mengganggu kelancaran ekonomi yang berdampak pada kerugian sosial yang lebih besar. Seluruh pemangku kepentingan tentang penegakan hukum di Sumut harus bersatu mengajukan appeal kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengupayakan pemindahan lokasi persidangan ke lokasi netral di luar Provinsi Sumatera Utara.

Komisi Yudisial harus melakukan pengawasan ketat bagi majelis hakim yang mengadili perkara ini. Jika perlu, tegas Ruri, majelis hakim diganti dengan hakim-hakim yang memiliki reputasi dan kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kepada seluruh Civil Society Organization (CSO) untuk bersama-sama mencatat aparatur Pemkot Medan dan mendokumentasikan mereka untuk diumumkan kepada publik bahwa mereka mangkir tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara sekaligus pengkhianatan kepada rakyat yang telah membayar pajak untuk menggaji mereka," pungkas Ruri.

Untuk diketahui, Rahudman Harahap menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) sebesar Rp 1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2004-2005. Persidangannya sudah tiga kali digelar dan terakhir beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com