Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Hutan, Kadis Kehutanan Toraja Utara Ditahan

Kompas.com - 10/05/2013, 11:34 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

TANA TORAJA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale. Benyamin Rura ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi dana reboisasi penanaman dan penghijauan sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun anggaran 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Jaka Suparna, mengungkapkan, Kepala Dinas Kehutanan Toraja Utara ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana reboisasi penanaman dan penghijauan tahun 2012 di Kabupaten Toraja Utara. Sebelumnya, Kejari Makale juga sudah menahan satu pejabat Dinas Kehutanan Toraja Utara lainnya yakni Fredy.

"Keduanya ditahan karena bertanggung jawab atas kegiatan reboisasi penanaman dan penghijauan tahun 2012 yang diduga fiktif," ungkap Jaka, Jumat (10/5/2013). Jaka menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus kegiatan reboisasi penanaman dan penghijauan tahun 2012 tidak dilaksanakan di lapangan sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta.

Kedua pejabat itu ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan, dan menghindari terjadinya kerugian negara pada kasus yang sama. Tidak tertutup kemungkinan, masih ada tersangka lain karena kasus ini masih dikembangkan.

Sejauh ini, penyidik menemukan kegiatan reboisasi penanaman dan penghijauan tahun 2012 tidak dilaksanakan di dua kecamatan, padahal lokasi kegiatan dilaksanakan di lima kecamatan. Kemungkinan, kegiatan itu juga tidak dilaksanakan di tiga kecamatan lainnya yakni di Kecamatan Buntao, Sa'dan, dan Baruppu.

"Penahanan ini sekaligus untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti oleh tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Makale, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," tegas Jaka.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Tipikor yakni Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun serta UU Tipikor Nomor 3 Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com