Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Kaburnya Napi Teroris di Sulteng

Kompas.com - 27/04/2013, 09:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus terorisme, Basri alias Ayas alias Bagong (36), melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B di Ampana, Sulawesi Tengah. Basri lepas dari pengawasan petugas lapas setelah diizinkan menjenguk sang istri yang sedang sakit di Poso.

"Dia melarikan diri setelah menjenguk istrinya yang sakit. Minta izin Rabu sampai Kamis dan dikawal seorang petugas lapas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Jumat (26/4/2013).

Awalnya, pada Rabu (17/4/2013) sekitar pukul 20.30, Basri dikawal oleh Wayan Sucana menuju kediaman Basri di Jalan Pulau Jawa 1, Kelurahan Gebang Rejo, Poso. Izin tersebut berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Lapas Abdul Wahid. Setibanya di Poso pukul 00.00, Wayan mengaku melihat istri Basri yang sedang terbaring lemah. Wayan pun pulang untuk istirahat.

Pada Kamis (18/4/2013) sekitar pukul 07.30, Wayan kembali ke rumah Basri. Setelah memastikan keberadaan Basri, Wayan kembali ke rumahnya. Tak lama, pukul 11.00, Basri dan rekannya, Budi, meminta izin pertambahan waktu. Alasannya, Basri ingin menemani istrinya yang baru saja keguguran kandungan.

Menindaklanjuti permintaan Basri, Wayan langsung menelepon Kepala Lapas. Namun, telepon genggam Kalapas tidak aktif. Wayan pun mengambil keputusan sendiri dan mengizinkan Basri dengan alasan kemanusiaan. Pada hari itu, Wayan dua kali mengecek keberadaan Basri. Basri dilihatnya masih bermain dengan anaknya. Wayan tak melihat tanda-tanda Basri akan melarikan diri.

Akhirnya, sesuai kesepakatan, pada Jumat (19/4/2013) pukul 13.00, Wayan hendak menjemput Basri. Namun, Basri sudah tidak ada di rumah dan handphone-nya tidak aktif. Istri Basri mengatakan, suaminya pergi ke rumah Andan Arsyad dan akan kembali pukul 17.30. Wayan pun menunggu hingga sore menjelang malam itu. Namun, Basri tak kunjung datang.

Hingga kini, pihak kepolisian terus mengejar Basri. Kepolisian juga telah meminta keterangan keluarga Basri dan petugas lapas. Pengawasan narapidana juga menjadi bahan evaluasi.

Boy mengatakan, Basri merupakan terpidana teroris dengan hukum 19 tahun penjara. Untuk mengawal itu, lanjut Boy, petugas lapas bisa meminta bantuan polisi. "Hukuman yang dijatuhi mirip Wiwin Kalahe, jadi cukup berat. Vonis hukuman 19 tahun penjara. Jadi, kalau dihitung saat ini kurang lebih sudah menjalani hukuman sekitar 6 tahun penjara," terang Boy.

Untuk diketahui, Basri merupakan narapidana terorisme dalam kasus pembunuhan mutilasi terhadap tiga orang siswi SMA di Poso pada 2005. Dia juga terlibat peledakan bom dan penembakan seorang kepala desa di Poso. Setelah beberapa kali menjalani persidangan, Basri alias Bagong akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember 2007 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com