MALANG, KOMPAS.com — Lima bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Malang, Jawa Timur, mengundurkan diri karena mendapat sertifikasi guru dan pindah tempat tinggal secara mendadak.
"Alhamdulillah, kouta 30 persen bacaleg perempuan untuk PPP terpenuhi. Bahkan sudah lebih dari 30 persen," jelas Abdul Rozaq, Ketua DPC Kota Malang, yang memasukkan berkas bacaleg untuk partainya pada hari terakhir penyerahan di KPUD Kota Malang, Senin (22/4/2013).
Namun, nama bacaleg yang diserahkan PPP hanya 40 orang. "Karena ada lima orang yang mengundurkan diri secara mendadak. Yang bersangkutan berprofesi sebagai guru, dan mendapatkan sertifikasi. Akhirnya memilih mundur. Ada yang karena pindah tempat tinggal," jelas Abdul Rozaq.
Ditanya jumlah bacaleg yang berumur 21 tahun, Rozaq mengaku ada tiga orang. "Tiga orang itu adalah perempuan dan pendatang baru di dunia politik. Tapi sudah teruji perjuangannya dan komitmennya untuk berjuang demi rakyat," katanya.
Hari terakhir penyerahan berkas bacaleg dari semua partai ke KPUD Kota Malang berlangsung ramai. Sejak Senin (22/4/2013) pagi, pengurus parpol berdatangan serahkan berkas bacalegnya.
PDI Perjuangan memasukkan 45 bacaleg. Sementara itu, bacaleg dari PDI Perjuangan, sebanyak 45 orang. Kuota perempuan juga terpenuhi.
Sementara itu, Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkan 32 bacaleg ke KPUD Kota Malang. "Kuota perempuan sudah terpenuhi," ujar Burhan Safruddin, Sekretaris DPC PBB Kota Malang.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan 27 bacaleg. Partai Nasdem mendaftarkan sesuai jatah, yakni 45 orang.
Menurut Ketua KPUD Kota Malang, Hendri ST, pada hari terakhir pendaftaran, 12 partai politik sudah mendaftar dan berkasnya memenuhi syarat. "Terutama kuota perempuan 30 persen dipenuhi semua. Karena jika tidak dipenuhi, akan kami tolak," tegasnya.
Selanjutnya pihaknya akan memverifikasi syarat untuk masing-masing bakal calon. Berkas tersebut yang akan dikoreksi lebih lanjut.
"Setelah diverifikasi, pada 8 Mei mendatang, KPUD akan mengumumkan secara resmi soal kekurangan berkas dari syarat-syarat masing-masing bacaleg dari seluruh partai," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.