BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) Wilayah III Kalimantan Timur mengincar owa-owa peliharaaan salah satu pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Balikpapan untuk segera disita. Owa-owa termasuk satwa kategori apendiks 1, yang dilindungi, dan hanya boleh dimiliki Negara.
"Kami berharap dia mau menyerahkan owa-owa itu secara sukarela, demi menghormati nama dan kedudukannya. Tetapi tampaknya dia belum ada respons. Jadi, kami siap menyitanya," ujar Danang Anggoro, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah III Kaltim, Minggu (14/4/2013).
Kamis lalu, BKSDA wilayah III menyita owa-owa betina berumur 6-7 tahun bernama Siti dari seorang warga Desa Tapis, Kecamatan Tanah Paser, Kabupaten Paser, Kaltim . Sepanjang 2013, sudah dua owa-owa disita. Sebelumnya, owa-owa jantan berumur 4 tahun bernama Bejo , diserahkan seorang warga Desa Tani Bakti, Jalan Soekarno Hatta km 28, Kabupaten Kutai Kartanegara, 20 Maret.
"Dua owa-owa ini , Siti dan Bejo, diserahkan dengan kesadaran oleh warga. Jadi, jika pejabat di DPRD Balikpapan ini malah tidak punya kesadaran menyerahkan owa-owanya ke negara, itu contoh buruk bagi masyarakat," ujar Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.