SITUBONDO, KOMPAS.com - Aksi gendam atau hipnotis kini merambah rumah sakit. Maisya (60), warga Desa Tapen, Bondowoso, Jawa Timur, nyaris dihakimi massa di RSUD dr Abdoer Rahem, Situbondo, karena melakukan gendam kepada Tatik (46), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Selasa (2/4/2013).
Khawatir dihakimi massa, Maisya akhirnya dilarikan ke Mapolres Situbondo. "Dia menggendam adik saya (Tatik) sehingga uangnya sebanyak Rp 650.000 di dompetnya hilang," kata kakak korban, Sucipto (52).
Sebenarnya, lanjut Sucipto, Tatik menjadi korban gendam sekitar dua bulan yang lalu. Saat itu, Tatik tengah menunggui keluarganya yang dirawat di RS Mitra Medika, Bondowoso.
"Jadi begitu saya melihat (pelaku) ada di RSU Situbondo, saya bersama satpam rumah sakit langsung menangkapnya," papar Sucipto.
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka pelaku gendam Maisya mengaku baru dua kali melakukan aksi penipuan dengan cara menggendam para korbannya.
"Pertama di RS Bondowoso, kedua kalinya saya melakukan di RSU Situbondo, namun semua itu saya lakukan dengan terpaksa, karena terhimpit kebutuhan ekonomi," kata Maisya kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, apapun alasannya, tersangka tetap dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.