Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Prihatin Tewasnya Kapolsek Dolok

Kompas.com - 01/04/2013, 17:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku prihatin tewasnya Kepala Polsek Dolok Pardamean Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan. Menurut Presiden, kejadian seperti itu seharusnya bisa dicegah jika penegakan hukum berjalan dengan baik.

"Saya prihatin kalau ada memanipaluasi dengan teriakkan kata maling seperti itu sampai abdi negara, penegak hukum gugur dalam menjalankan tugasnya," kata Presiden saat rapat membahas masalah keamanan dalam negeri di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Presiden mengatakan, perlu adanya pendidikan di masyarakat agar jangan ada tindakan main hakim. Selain itu, penegakan hukum harus tetap berjalan dengan memberikan sanksi kepada siapapun yang terlibat.

"Saya menyaksikan di televisi, saya prihatin betul. Itu tidak perlu terjadi kalau semua menjalankan tugas secara profesional, tidak underestimate, tidak lengah, menjalankan taktik dan teknik baik," kata Presiden.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pihaknya sudah memberikan penghargaan kenaikan satu pangkat kepada almarhum menjadi komisaris anumerta. Adapun proses penangaan perkara, sebanyak 17 orang sudah ditetapkan tersangka.

"Kita tunggu hasilnya. Sekali lagi, ini bagian dari resiko tugas yang memang harus dipikul oleh seorang Kepolisian," kata Kapolri.

Seperti diberitakan, Andar tewas diamuk massa setelah menggerebek judi togel di salah satu rumah warga di Dusun Rajanihuta, Nagori Dolok Saribu, Simalungun, Sumatera Utara. Saat penggerebekan oleh tiga personel, istri pelaku tak terima melihat suaminya ditangkap polisi. Dia lalu meneriaki polisi yang menangkap suaminya sebagai maling.

Mendengar teriakan itu, ratusan warga sekitar keluar dan mengejar korban dengan tiga anggotanya. Massa membawa parang, balok, batu, tombak. Akhirnya, korban dianiaya hingga tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com