SURABAYA, KOMPAS.com — Berdasarkan data terbaru, sebanyak 392 kontainer berisi komoditas bawang putih impor asal China tak dapat keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak karena dokumennya tidak lengkap. Dokumen yang belum dikantongi importir adalah rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI).
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Hadi Prasetyo mengatakan, kontainer bawang putih itu tidak dapat keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak karena importir baru mengurus RIPH dan SPI setelah barang didatangkan. Satu kontainer berisi 28 ton bawang putih.
"Kontainer ini tidak bisa dibayar cukainya karena dokumennya tidak lengkap. Inilah yang membuat harga bawang putih tinggi," ujar Hadi seusai rapat koordinasi terkait krisis bawang putih di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Rabu (13/3/2013). Rapat itu dihadiri pihak dari sejumlah instansi, seperti Balai Besar Karantina Surabaya, Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, kalangan importir, Terminal Peti Kemas Surabaya, serta Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak.
Menurut Hadi, pihaknya mendorong importir untuk segera mengurus RIPH dan SPI. Gubernur Jatim Soekarwo bahkan menyurati Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Keuangan untuk mengatasi hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.