Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Uang Palsu untuk Beli Motor

Kompas.com - 19/02/2013, 06:21 WIB
Regina Rukmorini

Penulis

TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Heru Moranto (21), warga Dusun Tlogowungu, Desa Muncar, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibekuk dan ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung sebagai tersangka pengedar uang palsu. Dia membeli 35 lembar uang palsu dengan nilai per lembar Rp 100 ribu.

Heru mengatakan, sebelumnya, salah satu rekannya, Bowo (21), memberi informasi bahwa dia bisa mendapatkan uang palsu dari warga Kecamatan Gemawang, Botok. Dari Botok, dia mendapatkan uang palsu bernilai Rp 3,5 juta dengan membayar Rp 2 juta. "Saya semula hanya berniat untuk menambah kekurangan uang untuk membeli motor," ujarnya, Senin (18/2/2013).

Polisi sendiri menyita barang bukti dari pelaku berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, uang asli dari hasil kembalian belanja senilai Rp 968 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega AA 5130 N, dan satu buah tas pinggang warna hitam bertuliskan river.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris Marino, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com