Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kolaka Mendadak Sakit, Pelimpahan Berkas Korupsi Tertunda

Kompas.com - 14/02/2013, 23:15 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Pelimpahan berkas tahapan II, Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional (KMI), Atto Sakmiwata Sampetoding yang seharusnya dilakukan Kamis (14/2/2013) dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kembali tertunda.

Pasalnya, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT. KMI masih menjalani perawatan medis di rumah sakit yang berbeda di luar Sulawesi Tenggara.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra baru menerima laporan tersebut melalui kuasa hukum masing-masing tersangka korupsi sebesar Rp 24 miliar. Penasehat Hukum Buhari Matta, Pia A.R. Akbar-Nasution yang ditemui di kantor Kejati Sultra mengatakan, kliennya saat ini sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Makkasar.

"Kami baru dapat kabar bahwa klien kami yang saat ini berada di Kota Makassar tidak bisa pulang karena kesehatannya terganggu. Klien kami semalam masuk Rumah Sakit Siloam Makkasar, sehingga hari ini belum bisa hadir di Kejati Sultra karena beliau masih sementara diopname," terangnya.

Pia mengaku, telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kejati Sultra dan menunggu kepastian dari kejaksaan.

"Kami tunggu saja langkah selanjutnya dari kejaksaan, kami sudah sampaikan, memang saat ini belum ada surat keterangan dokter, kami juga baru menerima foto klien kami," ujarnya. Namun demikian, timnya sudah siap untuk menghadapi persidangan yang akan dijalani kliennya.

Di tempat berbeda, kuasa hukum Managing Direktor PT. KMI, Bachtiar Sitanggang SH mengatakan, kliennya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Kliennya masih terbaring sakit di RS. MMC Jakarta karena menderita penyakit prostat dan jantung.

"Sedianya dia (ASS) mau datang, tapi karena sakit tidak bisa hadir, dan sesuai petunjuk dokter harus istirahat dengan mendapat perawatan medis rumah sakit. Klien saya taat hukum dan tak berusaha menghambat proses hukum," tuturnya.

Menurutnya, kliennya sudah keluar masuk rumah sakit sejak bulan Desember 2012 lalu. Hanya saja Atto --sapaan akrabnya-- tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan.

"Klien saya menderita penyakit prostat, sejak tanggal 18 sampai 23 Desember 2012. Ia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, kemudian pada tanggal 29 sampai 31 Desember, klien saya kembali dirawat di RS MMC, sempat keluar satu malam, kemudian tanggal 1 sampai 8 Januari 2013 dirawat lagi di RS MMC," terangnya.

"Setelah itu beliau keluar dan kembali ke Makassar, pada tanggal 26 sampai 29 Januari 2013, pak Atto kembali dirawat di RS Grestelina Makassar," lanjutnya.

Bachtiar menjelaskan, kliennya sudah disarankan oleh dokter untuk kembali menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto pada tanggal 12 Februari 2013, hanya saja karena berkas kliennya akan dilimpahkan dari Kejagung ke Kejati Sultra, sehingga pak Atto memutuskan untuk pergi ke Kendari.

"Sudah punya niat untuk menghadiri pelimpahan berkasnya di Kejati Sultra, mungkin karena beliau kecapekan, jadi langsung panas tinggi, sehingga pada tanggal 13 Februari, klien saya masuk lagi di RS MMC untuk menjalani perawatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar soal dua tersangka yang masuk rumah sakit. Namun untuk memastikan kebenarannya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari Makkasar.

"Buhari Matta masuk RS Siloam Makassar, sementara Atto masuk RS Cipto Mangkunkusumo di Jakarta, sehingga pada hari ini kami tidak dapat menerima berkas tahap II yang akan dilimpahkan, karena kedua tersangka sedang sakit," ucapnya.

Karim menjelaskan, tidak ada deadline waktu yang diberikan. Jika keduanya sakit, maka pihak kejaksaan akan menunggu sampai sembuh. Ditegaskannya, dua penyidik Kejagung yang sudah berada di Kendari segera memeriksa langsung keadaan yang bersangkutan. Jika tidak sakit maka akan dijemput paksa.

"Jadi dua penyidik Kejagung sore ini langsung menuju ke Makkasar untuk memastikan sakit yang diderita Bupati Kolaka, jika yang bersangkutan sehat, namun beralasan sakit, maka akan segera dikeluarkan surat penjemputan paksa karena terkesan menghalang-halangi proses hukum," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com