AMBARAWA, KOMPAS.com -- Barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, komputer dan handphone, Jumat (8/2/2013) dilelang oleh Kejaksaaan Negeri Ambarawa. Beberapa di antaranya adalah hasil sitaan dalam perkara Negara Islam Indonesia (NII), yakni komputer dan handphone.
Total hasil lelang mencapai Rp 58,5 juta atau lebih tinggi dari harga taksiran Rp 33 juta.
"Seluruh barang ini mulai dari sepeda motor hingga mesin pabrik dan peralatan kantor seperti CPU, printer dan pemotong kertas serta kompresor adalah barang tindak kejahatan yang dirampas negara. Lelang dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan," ungkap Kasub Bagian Adiministrasi (Kasubagmin), Kejari Ambarawa Chamid Zubaidi, seusai pelaksanaan lelang di halaman kantor Kejari Ambarawa.
Lelang barang bukti kejahatan tersebut diikuti oleh 92 peserta dari masyarakat umum. Para pemenang lelang kemudian harus menyetorkan uang lelang di Kantor Lelang Negara Wilayah Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.