Rabu, 6 Februari 2013

News

48 Nelayan Vietnam Masih Ditampung di PSDKP Pontianak

  • Penulis :
  • Agustinus Handoko
  • Rabu, 6 Februari 2013 | 09:46 WIB
Nelayan asal Vietnam yang ditangkap kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan karena menjarah ikan di wilayah Laut China Selatan dan sekitarnya, ditahan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Jumat (11/5/2012). Kerugian negara akibat penjarahan ikan oleh nelayan asing di Indonesia, terutama di Laut China Selatan, utara Sulawesi, dan Arafuru mencapai Rp 30 triliun per tahun. | KOMPAS/A HANDOKO

SUNGAI RAYA, KOMPAS.com- Stasiun Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan Pontianak masih menampung 48 nelayan asal Vietnam yang ditangkap karena menjarah ikan. Sebagian nelayan Vietnam yang sudah divonis masih mengajukan banding dan kasasi.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Bambang Nugroho, Rabu (6/2/2013), menjelaskan, 33 orang sudah divonis pada persidangan tingkat pertama. "Sisanya, 15 orang masih dalam proses penyidikan penyidik pegawai negeri sipil PSDKP," ujar Bambang.

Sebanyak 15 orang itu, 7 di antaranya adalah tersangka dan 8 orang adalah saksi. Tersangka ditetapkan berdasarkan perannya, yakni sebagai nahkoda dan kepala kamar mesin. Sementara saksi merupakan anak buah kapal.

Para nelayan itu belum bisa dipulangkan ke Vietnam karena belum memiliki vonis yang berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, kapal yang mereka gunakan dirampas oleh negara.

 

 

Editor : Marcus Suprihadi