Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, Sex Toys Pun Disita...

Kompas.com - 11/01/2013, 13:25 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2012 lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sumut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan melakukan penegahan atas masuknya barang-barang larangan dan pembatasan ke daerah pabean Indonesia. Barang-barang itu masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Medan dan Bandara Internasional Polonia tanpa dilengkapi izin teknis.

"Bukan nilainya tapi pelayanan pengawasan lalu lintas barang melalui bandara yang kami lakukan untuk menghindari masyarakat dari kejahatan akibat barang-barang tersebut," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Sumut, Siswo Sunarto, Jumat (11/1/2013).

Menurut Siswo, barang-barang tersebut masuk melalui pos dan dibawa langsung oleh penumpang dan tidak ada pelakunya. Padahal harus ada izin walau sampai saat ini Polri menyatakan bahwa pelaku tidak ada. Air Soft Gun buatan Jepang misalnya, umumnya masuk ke Sumut dari Singapura dan Kuala Lumpur. Untuk sex toy, meski hanya untuk mainan, tetapi tetap harus ada izin karena mengandung unsur pornografi.

"Orang yang menerima tidak salah jika dia memberitahukan dengan sebenarnya. Hanya ada kesalahan di administrasi, kelengkapan instansi teknis seperti izin BPOM jadi tidak bisa ditindak," ucap Siswo.

Siswo mengatakan, barang-barang yang disita sudah menjadi milik negara dan sudah diajukan ke Departemen Keuangan. Kemudian, jika barang masih baik dan bermanfaat maka akan dilelang seperti telepon selular Blackberry dan jika tak berguna akan dimusnahkan. Terhadap Air Soft Gun ada pelarangan mutlak.

"Kapan akan dilelang, sudah kita ajukan tapi belum ada izin dari Depkeu. Dan soal lelang bukan bea cukai yang melakukannya," katanya lagi.

Penegahan barang larangan dan pembatasan itu adalah enam unit Air Soft Gun, 47 unit suku cadang, dan High Power Stun Gun (alat kejut) yang tidak punya izin dari Polri. Kemudian, 1.310 botol atau 58.462 kapsul, 1.398 sachet, dan 405 botol atau 6.150 ml obat-obatan dan suplement tak ada izin BPOM. Terakhir, tiga unit sex toys yang melanggar izin pornografi dan 135 unit ponsel Blackberry tanpa izin dari Kemkominfo, total nilai keseluruhannya adalah Rp 503 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com