Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Bebaskan "Penebang Bambu"

Kompas.com - 08/01/2013, 01:36 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Dua terdakwa kasus penebangan bambu, Muhammad Misbachul Munir (21) dan Budi Hermawan (28), akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang, Senin  (7/1/2013).

Vonis bebas dua warga Dusun Tampingan II, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, tersebut dinilai sudah berdasarkan fakta persidangan yang ada.

"Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dalam dakwaan yang diberikan dan memerintahkan mereka dinyatakan dibebaskan," ucap Suharno SH MH, Ketua Majelis Hakim PN Mungkid Magelang, yang kemudian disambut sorak kegembiraan para pendukung terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, keputusan membebaskan terdakwa atas pertimbangan bahwa keduanya telah mengakui perbuatannya. Perbuatan mereka menebang bambu milik tetangganya, Miyanah, juga dinilai tidak melanggar hukum dan tidak memenuhi unsur pidana apa pun.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. Mengembalikan dan memulihkan nama baiknya serta membebankan ganti rugi dan biaya kasus kepada negara," kata Suharno, didampingi dua hakim anggota, Imelda Sidabalok dan Dian Nur Pratiwi.

Sebelumnya, kedua terdakwa sempat membacakan pleidoi atau nota pembelaan mereka. Dalam pleidoi tersebut, Budi dan Munir tetap berkeyakinan bahwa apa yang mereka lakukan tidaklah melanggar hukum.

"Sekali lagi Bapak dan Ibu Hakim yang mulia, kami tegaskan, kami tidak punya niat sedikit pun atau bahkan mencuri bambu tersebut, kami semata-mata hanya ingin merapikan! Merapikan dan merapikan! Wong yang kami tebang cuma pohon bambu yang benar-benar telah mengganggu rumah kami dan merintangi jalan," kata Budi.

Sidang yang berlangsung selama 4 jam itu berjalan cukup tertib dan kondusif meski massa pendukung kedua terdakwa masih berkumpul di luar ruang sidang.

Usai dinyatakan bebas, terdakwa Munir langsung melakukan sujud syukur dilantai, sedangkan Budi langsung menyalami majelis hakim. Suasana kian mengharukan ketika isak tangis kedua ibu terdakwa, Siti Fatimah (42) dan Marikah (44), pecah.

Tampak pula istri Budi juga menangis haru sambil menggendong anak semata wayangnya yang berumur 2 tahun, yang lantas disambut pelukan ibu-ibu. Massa kemudian memberikan ucapan selamat kepada Budi dan Munir sambil meneriakkan kebesaran Tuhan. "Allahu akbar-Allahu akbar! Hidup perjuangan kita! Hidup semua warga! Hidup Pak Hakim! Perjuangan kita tidak sia-sia!" teriak Heri Siswanto, Kepala Desa Tampingan.

Pada kesempatan tersebut, Heri juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang dirasa masih memihak kepada keadilan rakyat miskin. "Kami juga sangat berterima kasih kepada media yang telah mengawal proses persidangan kasus itu. Harapan kami, semoga hukum kita akan mengalami perbaikan tidak hanya di Magelang," katanya.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Mereka melakukan konvoi dari kantor PN menuju Desa Tampingan menggunakan puluhan sepeda motor, mobil bak terbuka, dan sejumlah truk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com