Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sultra Sanksi Dua Jaksa Indisipliner

Kompas.com - 28/12/2012, 17:02 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Dua jaksa pada jajaran Kejaksaan Sulawesi Tenggara dijatuhi sanksi akibat melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi tersebut berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikkan pangkat.

Kedua jaksa itu yakni, satu orang dari Kejaksaan Tinggi Sultra dan satu orang lagi dari Kejaksaan Negeri Unaaha. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Abdul Karim dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kendari, Jumat (28/12/2012).

"Kalau untuk tahun 2012 ini sudah ada dua jaksa yang kami beri sanksi tegas, satu dari Kejati Sultra, satu lagi di Unaha. Kedua jaksa ini melanggar kode etik, sehingga kami berikan sanksi berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat," ungkapnya.

Karim menjelaskan, penentuan sanksi bagi jaksa yang melanggar kode etik ditangani oleh bagian pengawasan, berdasarkan dari laporan dan pengaduan yang diterima pihak pengawasan mulai dari bulan Januari hingga November 2012. Sayangnya, Karim enggan merinci secara detil pelanggaran tersebut. Namun ia memastikan kedua jaksa nakal tersebut telah diberikan hukuman.

"Namanya jangan disebut, kasihan nanti diberikan sanksi dari masyarakat lagi. Yang penting kami sudah berikan hukuman dari sini, sehingga tidak ada perbedaan," ujarnya.

Ia menuturkan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi ketika ada jaksa yang "bermain". Sebab sebagai salah satu instansi penegak hukum, dirinya ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa dalam penegakan hukum, pihaknya tidak tebang pilih, ketika bersalah harus menerima hukuman sesuai dengan kesalahannya.

Karim juga menambahkan, pada tahun 2011 terdapat lima jaksa yang dinilai telah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi. "Memang tahun 2012 ini jaksa kita yang kedapatan melanggar kode etik hanya dua orang, tetapi tahun 2011 lalu ada lima orang, ke depannya kami akan lebih tegas lagi, kalau melanggar tidak akan kami biarkan," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com