Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Demokrat Makassar Tersangka Penyerobotan Tanah

Kompas.com - 22/12/2012, 06:17 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua Partai Demokrat Makassar Adi Rasyid Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar. Adi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Himawan Sugeha yang dikonfirmasi Jumat (21/12/2012) mengatakan, Adi yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar ini dilaporkan oleh Yupiter Widodo, warga Jalan Hertasning.

"Benar yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi selain kasus penyerobotan lahan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang di muka umum.

Selain Adi, dua politisi Partai Demokrat lainnya yang saat ini duduk di parlemen, masing-masing Ahmad Reza Ali (anggota Komisi X DPR RI) dan Andi Januar Jaury (Komisi D DPRD Sulsel) juga sedang diselidiki keterlibatannya dalam kasus penyerobotan lahan.

"Jadi kami masih menunggu izin pemeriksaan dari pusat, mengingat status kedua terlapor itu," ungkap Himawan.

Ketiga politisi ini dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Sinrijala pada Rabu (1/12/2012). Ketiganya saat itu menyerobot tanah di Jalan Andi Pangeran Pettarani dengan mengusir penjaga tanah.

Kejaksaan Negeri Makassar mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Sejak itu, baik terlapor maupun pelapor saling klaim perihal kepemilikan lahan. Dimana Terlapor menuding pengusaha yang melapor ke polisi menggunakan sertifikat palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com