Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Garut Didesak Tegas Sikapi Aceng

Kompas.com - 13/12/2012, 17:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut terkait kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri didesak bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Pansus harus memutus dengan berdasarkan hasil penyelidikan, bukan atas dasar desakan pihak luar.

"Jangan karena persoalan ada dua massa, lalu tidak berani ambil sikap. Ini jadi preseden pemerintahan kita ke depan. Laksanakan sesuai norma hukum," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding ketika menerima Pansus DPRD Garut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012 ).

Rapat itu diikuti tujuh anggota Pansus DPRD Garut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Nadiman. Sembilan anggota Pansus lainnya bertemu pihak Kementerian Dalam Negeri di waktu yang bersamaan.

Dalam rapat, mereka mengaku dilema memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berlangsung selama empat hari serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22). Menurut mereka, ada desakan dari masyarakat Garut yang ingin mempertahankan Aceng sebagai Bupati Garut.

Adapula desakan dari masyarakat yang ingin Aceng dimakzulkan. Kekuatan keduanya disebut berimbang. Padahal, Pansus sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, pihak Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, hingga para ahli.

"Kami dalam posisi yang sulit untuk melangkah, kira-kira apa yang diputuskan. Kami belum bisa simpulkan secara hukum. Karena itu kita minta saran dari bapak-bapak (Komisi III)," kata Nadiman kepada 17 politisi Komisi III.

Sudding menilai apa yang dilakukan Aceng telah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu menyatakan, kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menjaga etika, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Anggota Komisi III Indra mengatakan, jika benar Fani dinikahi ketika masih berumur 17 tahun, maka hal ini termasuk tindak pidana dengan sangkaan melanggar UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau memang ada proses pidana, tinggal dilanjutkan. Proses politiknya tergantung DPRD. Semoga DPRD bisa membuat keputusan yang arif," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Komisi III lainnya Ruhut Sitompul berharap Aceng bersikap legowo dengan mengundurkan diri lantaran kepercayaan warga Garut telah hilang. Menurutnya, sulit bagi parpol untuk bersikap lantaran Aceng terpilih melalui jalur independen.

Belakangan, Aceng menjadi pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pascaterbongkarnya kasus nikah siri, Golkar lalu memecatnya. "DPRD perlu waspada, yang saya lihat dia dibackup oleh tokoh agama," kata Ruhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com