Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Garut Didesak Tegas Sikapi Aceng

Kompas.com - 13/12/2012, 17:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut terkait kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri didesak bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Pansus harus memutus dengan berdasarkan hasil penyelidikan, bukan atas dasar desakan pihak luar.

"Jangan karena persoalan ada dua massa, lalu tidak berani ambil sikap. Ini jadi preseden pemerintahan kita ke depan. Laksanakan sesuai norma hukum," kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding ketika menerima Pansus DPRD Garut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012 ).

Rapat itu diikuti tujuh anggota Pansus DPRD Garut yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Nadiman. Sembilan anggota Pansus lainnya bertemu pihak Kementerian Dalam Negeri di waktu yang bersamaan.

Dalam rapat, mereka mengaku dilema memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berlangsung selama empat hari serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22). Menurut mereka, ada desakan dari masyarakat Garut yang ingin mempertahankan Aceng sebagai Bupati Garut.

Adapula desakan dari masyarakat yang ingin Aceng dimakzulkan. Kekuatan keduanya disebut berimbang. Padahal, Pansus sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, pihak Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, hingga para ahli.

"Kami dalam posisi yang sulit untuk melangkah, kira-kira apa yang diputuskan. Kami belum bisa simpulkan secara hukum. Karena itu kita minta saran dari bapak-bapak (Komisi III)," kata Nadiman kepada 17 politisi Komisi III.

Sudding menilai apa yang dilakukan Aceng telah melanggar Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu menyatakan, kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menjaga etika, melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Anggota Komisi III Indra mengatakan, jika benar Fani dinikahi ketika masih berumur 17 tahun, maka hal ini termasuk tindak pidana dengan sangkaan melanggar UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau memang ada proses pidana, tinggal dilanjutkan. Proses politiknya tergantung DPRD. Semoga DPRD bisa membuat keputusan yang arif," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Anggota Komisi III lainnya Ruhut Sitompul berharap Aceng bersikap legowo dengan mengundurkan diri lantaran kepercayaan warga Garut telah hilang. Menurutnya, sulit bagi parpol untuk bersikap lantaran Aceng terpilih melalui jalur independen.

Belakangan, Aceng menjadi pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat. Pascaterbongkarnya kasus nikah siri, Golkar lalu memecatnya. "DPRD perlu waspada, yang saya lihat dia dibackup oleh tokoh agama," kata Ruhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com