Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Dilaporkan Kak Seto ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 07/12/2012, 20:24 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto melaporkan Bupati Garut Aceng Fikri ke Bareskrim Polri. Aceng dilaporkan karena melakukan hubungan badan dengan anak berusia di bawah 18 tahun yakni Fani Oktora, mantan istrinya.

Aceng dianggap melanggar pasal 81 undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kami dan kawan-kawan melapor adanya pelanggaran hak anak tahun 81 yaitu melakukan hubungan badan dengan anak yang belum berusia 18 tahun," ujar Kak Seto di Bareskrim Polri, Jumat (7/12/2012).

Menurut Kak Seto, tidak dibenarkan Aceng mengaku duda tapi ternyata masih memiliki istri resmi. Kak Seto pun bersikeras melaporkan Aceng, meskipun sudah islah atau berdamai dengan Fani.

"Bagaimanapun ini bukan delik aduan, bahwa siapa pun yang melakukan hubungan badan dengan anak yang belum 18 tahun itu adalah pelanggaran undang-undang Perlindungan Anak. Justru kami ingin ini dijadikan momentum agar semua masyarakat luas, demikian juga kita mensosialisakan bahwa perbuatan ini adalah melanggar UU Perlindungan Anak," terangnya.

Menurut Kak Seto, dirinya justru bisa dianggap melanggar Pasal 78 jika tidak melaporkan Aceng. Sebab, ia mengetahui tindakan yang dilakukan Aceng melalui informasi dari pihak penyidik kepolisian dan pihak Fani.

"Kami sudah melapor sesuai dengan Pasal 78, siapapun yang mengetahui adanya tindak kekerasan pada anak dan diam saja, tidak melapor, maka justru terkena sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Fani diketahui baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012. Dia dinikahi Bupati Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Saat itu Fani masih berusia 17 tahun. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng Fikri menceraikannya langsung dengan talak tiga, melalui pesan singkat (SMS).

Setelah 5 bulan terhitung bercerai, Aceng kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri Senin (3/12/2012) dengan empat pasal sangkaan yakni Pasal 280 tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Namun, keduanya akhirnya melakukan islah atau menempuh jalan damai pada Rabu (5/12/2012) malam. Fani pun mengaku akan mencabut laporannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com