Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelanggaran HAM Berat Minta RUU KKR Segera Dibahas

Kompas.com - 29/11/2012, 09:04 WIB
Sri Rejeki

Penulis

SOLO, KOMPAS. com — Korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) meminta agar rancangan undang-undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) segera dibahas oleh DPR. Ini mengingat kondisi korban, terutama terkait peristiwa 1965, yang usianya semakin tua.  

"Kasihan para korban ini. Mereka kini sudah tua dan tinggal menunggu waktu. Undang-undang ini dibutuhkan untuk melindungi dan mengembalikan hak mereka yang pernah hilang," kata Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) '65 Winarso, Kamis (29/11/2012).  

Salah satu korban, Srihadi (61), yang ditahan selama 15 tahun di berbagai tempat, antara lain di Pulau Nusakambangan dan Pulau Buru, berharap ada penyelesaian secara tuntas untuk membersihkan status mereka. Hingga kini, menurutnya, dirinya masih menerima pandangan miring dari masyarakat yang mengecapnya sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.

Srihadi ditangkap karena dianggap anggota Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) yang menjadi underbow PKI. "Padahal, saya itu tidak bergabung. Dipenjara selama itu juga tanpa sidang. Dulu di KTP sempat ditulisi ET, eks tapol, tetapi sekarang tidak lagi," ungkap Srihadi.  

Korban lainnya, Yusuf Sugianto, dipenjara selama 10 tahun tanpa alasan jelas. Padahal, saat itu, ia adalah tentara. Yusuf berharap, dengan adanya UU KKR dan rekonsiliasi, para korban pelanggaran HAM dapat kembali pulih hak-haknya dan diterima masyarakat sepenuhnya.  

Dalam RUU KKR yang telah mendapat nomor Progam Legislasi Nasional ini terdapat beberapa aturan yang diharapkan para korban, seperti pemulihan nama baik, restitusi, dan kompensasi. Di Jawa Tengah, ungkap Winarso, pihaknya mencatat ada 4.000-5.000 korban pelanggaran HAM dari berbagai peristiwa, antara lain peristiwa 1965, Talangsari, dan 1998.  

Untuk mendorong pembahasan ini oleh DPR, pihaknya akan menggelar dengar pendapat dengan para korban yang dilanjutkan dengan rekonsiliasi di tingkat lokal. Ada tiga daerah yang akan dijadikan proyek perintis rekonsiliasi di tingkat lokal, yakni Kota Solo, Palu, dan Kupang.   "Kami akan mengumpulkan berbagai elemen, masyarakat, korban, pelaku, dan pemerintah kota. Ini tujuannya untuk mendorong pembahasan RUU KKR serta terwujudnya rekonsiliasi di tingkat nasional," papar Winarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com