Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Papua 2013 Rp 1,71 Juta

Kompas.com - 17/11/2012, 10:38 WIB

BIAK, KOMPAS.com - Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mengedarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 162 tahun 2012 tentang ketentuan kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2013 sebesar Rp 1.710.000/bulan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Biak Drs Rahmat Rachman dihubungi di Biak, Sabtu (17/11/2012), mengakui, surat keputusan Gubernur Papua 2012 mengenai ketetapan UMP 2013 telah diedarkan kepada sekitar 100-an pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

"UMP Papua akan berlaku 1 Januari 2013 tetapi untuk pembayarannya bagi pekerja mulai Februari," ungkap Kepala Bidang Syarat Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Rahmat Rachman menanggapi ketentuan UMP 2013.

Rahmat mengatakan, jika dibanding tahun 2012 maka ketetapan UMP Papua 2013 telah mengalami peningkatan berkisar delapan persen lebih dari sebelumnya sebesar Rp 1.585.000. Dia berharap, ketentuan tentang UMP Papua 2013 yang ditetapkan pemerintah Provinsi Papua didukung berbagai pihak dan pengusaha setempat.

"Disnaker Biak sudah menyebarluaskan keputusan Gubernur mengenai UMP Papua 2013 kepada perusahaan dan pengusaha. Jajaran Disnaker akan meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap keputusan dimaksud," ujarnya.

Selain penetapan UMP Papua melalui SK Gubernur Papua juga menetapkan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) Papua sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 1.881.000, sedangkan Emas dan Tembaga sebesar Rp 1.881.000 dan Jasa Konstruksi sebesar Rp 1.795.000 per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com