Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan TNI Buktikan RUU Kamnas Berisiko Tinggi

Kompas.com - 17/10/2012, 17:19 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comTindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada wartawan seharusnya membuat pemerintah berpikir dua kali terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Aktivis hak asasi manusia (HAM), Usman Hamid, mengatakan bahwa tindak kekerasan oknum TNI itu pun semakin meyakinkan lapisan masyarakat untuk menolak RUU Kamnas.

"Hal itu semakin meneguhkan penolakan RUU Kamnas, baik itu dari kalangan masyarakat, organisasi HAM, pegiat anti-korupsi, lingkungan, maupun elemen-elemen yang ada di jajaran penegak hukum seperti Polri," ucap Usman saat dihubungi, Rabu (17/10/2012).

RUU Kamnas banyak menuai protes. RUU Kamnas dinilai akan mengurangi hak warga sipil atau kembali pada masa orde baru. TNI disebut akan memiliki kewenangan lebih, seperti diperkenankan melakukan penangkapan dan penyadapan. Hal tersebut dianggap bukan sebagai upaya meningkatkan keamanan nasional, melainkan menjadi ancaman demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, Usman mengatakan, kasus kekerasan TNI kepada wartawan yang ingin meliput pesawat Hawk milik TNI AU yang jatuh di Riau, Selasa (16/10/2012), harus diusut tuntas. Pada kejadian itu, personel TNI melakukan penganiayaan dengan memukul, mencekik, dan merampas kamera milik Didik, wartawan Riau Pos.

Peristiwa kekerasan oleh TNI ini beredar cepat di kalangan masyarakat lewat video dan foto. Selain Didik, setidaknya ada lima wartawan dan dua warga sipil yang dianiaya anggota TNI AU itu. Menurut Usman, kasus itu memperlihatkan bahwa kewenangan berlebih untuk TNI dalam RUU Kamnas justru mengancam situasi keamanan nasional.

"RUU Kamnas itu salah satunya, kan mau memberikan kuasa khusus berupa wewenang tindakan paksa kepada unsur keamanan nasional TNI. Kasus ini membuktikan betapa pemberian wewenang itu berisiko tinggi," tutup Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com