Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lobi-lobi di Balik RUU Kamnas

Kompas.com - 17/10/2012, 15:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) menuai protes lantaran dinilai sebagai salah satu bentuk menghilangkan supremasi sipil dan menerapkan militerisasi. Pemerintah pun mulai melakukan lobi-lobi politiknya dengan sejumlah fraksi agar RUU Kamnas bisa digolkan dalam masa sidang DPR RI kali ini.

Hal ini pun diakui oleh Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Politisi Partai Golkar, Agus Gumiwang, mengakui partainya memang sempat diajak bertemu dengan Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.

"Saya melihatnya begini, kita boleh pakai istilah lobi atau istilah berupaya memberikan penjelasan. Saya melihat ini hal wajar," ujar Agus, Rabu (17/10/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan Wamenhan itu hanyalah untuk memberikan penjelasan awal sebelum rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 23 Oktober mendatang. Saat itu, Wamenhan hanya menjelaskan terkait pentingnya RUU Kamnas ini.

"Beliau tidak memaparkan secara detil masuk ke dalam pasal per pasal atau ayat per ayat. Di dalam pertemuan itu tidak ada paksaan atau tekanan. Jadi tidak perlu dipermasalahkan," ujar Agus.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas itu mengatakan, meski Wamenhan melakukan road show politiknya, tetapi keputusan tetap ada di tangan Pansus. Kendati demikian, ia tetap mengakui bahwa keputusan pansus nantinya akan berdasar pada pandangan setiap fraksi.

Ketua Fraksi PDI-P, Puan Maharani, pun mengakui pihaknya sudah mulai didekati oleh Wamenhan. Namun, hingga kini belum ada pertemuan antara PDI-P dengan Wamenhan untuk membahas RUU Kamnas.

"Kami memang dihubungi, tapi sampai saat ini saya belum bertemu dengan siapa pun yang akan mewakili pemerintah. Kita lihat saja apakah kami akan dihubungi kembali," kata Puan.

Meski nantinya akan didekati oleh Wamenhan, Puan mengatakan PDI-P tetap pada sikapnya menolak RUU yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) itu.

"Sikap PDI-P melihat banyak sekali hal-hal yang berkaitan dengan pasal-pasal yang ada di RUU itu karena sangat mendominasi supremasi sipil. Banyak hal yang harus direvisi, harus ada kerja sama dengan DPR untuk memperbaiki hal tersebut karena hak-hak sipil sepertinya tidak dilindungi," ujar Puan.

Mulai pekan ini, Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin mulai melakukan road show politiknya dengan menyambangi sejumlah fraksi. Ada tiga fraksi yang sudah didatangi yakni Fraksi PAN, Fraksi PPP dan dan Fraksi Golkar. Pembahasan RUU Kamnas di Pansus sempat dikembalikan ke pemerintah karena banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi diantaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.

Salah satu subtansi yang dikritisi yakni pembentukan Dewan Keamanan Nasional untuk menjaga keamanan. Pembentukan dewan itu dikhawatirkan akan mempreteli kewenangan Polri. Pansus RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah subtansi yang dikritik. Sejumlah pihaknya juga mengkhwatirkan isi pasal dalam RUU ini yang dinilai melanggar HAM dan hak sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com