JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan Kompol Novel Baswedan tidak termasuk dalam lima penyidik yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena habis masa tugasnya.
"Novel tidak termasuk yang lima dari 20 yang sudah habis masa tugasnya, yang lima belum kembali dan belum melapor," kata kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Dari keterangan Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto, kasus yang menimpa Novel murni kasus pidana. Saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004, Novel yang berpangkat Iptu menembak enam tersangka pencurian sarang burung walet.
"Setelah dibawa ke kantor, mereka terus diinterogasi. Tapi kemudian, yang bersangkutan dibawa ke pantai Panjang Ujung. Keenamnya ditembak dan satu tewas," kata Dedy.
Penembakan Novel terhadap enam tersangka dilakukan dari jarak kurang dari setengah meter dan dalam kondisi gelap, katanya.
Penembakan langsung dilakukan Novel, hal tersebut berdasarkan keterangan dari anggotanya serta diketahui dari saksi dan korban.
Dedy bersama sejumlah polisi Jumat (5/10/2012) mendatangi gedung KPK membawa surat perintah penangkapan atas diri Novel. Upaya polisi menangkap penyidik KPK ini mendapat respon masyarakat dan aktivis antikorupsi yang berdatangan berunjuk rasa mendukung KPK. Pimpinan KPK menyatakan tudingan pidana atas diri Novel merupakan kriminalisasi.
Selengkapnya soal kasus ini ikuti dalam topik Polisi vs KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.