Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diduga Memeras Dilaporkan ke MA

Kompas.com - 05/10/2012, 21:08 WIB
Kontributor Kompas TV, Ananda Eka Putra

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Yohannes Ether Binti Jumat (05/10/2012) siang langsung bertolak ke Jakarta. Keberangkatannya kali ini untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Humas Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Adis Sutrisno kepada Kompas.com, Jumat (05/10/2012) mengaku keberangkatan ketua Pengadilan Tinggi Kalteng ke Jakarta untuk melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan hakim yang juga Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Menurutnya, ketua Pengadilan Tinggi akan terlebih dahulu melaporkan masalah itu secara lisan dan akan menyerahkan laporan lengkap setelah dilakukan proses investigasi.

Adi Sutrisno merinci, pihaknya pada Senin (8/10/2012) pekan depan akan membentuk tim khusus yang akan mengusut kasus ini. Tim diperkirakan akan dipimpin wakil ketua Pengadilan Tinggi dan melibatkan sejumlah hakim tinggi.

"Hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan kepada Bawas, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pimpinan Mahkamah Agung," tegas Adi.

Pihak Pengadilan Tinggi enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan ke ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun itu, jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan hakim tersebut terbukti memeras terdakwa. "Saya nggak mau berandai-andai, kita tunggu, lagian itu haknya Mahkamah Agung," jelas Adi.

Hakim yang akan dilaporkan itu bernama Nuril Huda. Nuril adalah hakim ketua perkara sengketa lahan antara Eddy Nata dengan PT. Korindo. Nuril terekam kamera tersembunyi menerima uang Rp 20 juta dari terdakwa Eddy Nata. Uang tersebut dituding sebagai suap. Namun hal itu dibantah Nuril Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com