MEDAN, KOMPAS.com - Terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram ke dalam duburnya, warga Malaysia bernama Mohd Airul Shah Bin Othman Bashah (32), dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/10/2012).
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Wismono.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan pada 31 Mei 2012 di terminal kedatangan luar negeri, sekitar pukul 11. 00 WIB. Petugas mencurigai ada benda asing di duburnya saat melintasi mesin x-ray. Kemudian petugas membawanya ke RS Elisabeth untuk dirontgen dan diberikan obat cuci perut.
Setelah itu, lewat fases yang dikeluarkan terdakwa ditemukan 100 gram sabu dalam kondom yang dilapisi plastik berwarna putih berbentuk kapsul. Sabu tersebut, menurut terdakwa, merupakan milik Boy, warga Malaysia (belum tertangkap).
Saat persidangan berlangsung, terdakwa terlihat tenang mendengar tuntutan jaksa. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, dia tetap diam. Bahkan sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menegur terdakwa karena diam saja ketika ditanyai apakah dirinya sehat dan bisa mengikuti persidangan. "Terdakwa, kamu sehat kan? Kamu jangan pura-pura tidak dengar, kami tahu kamu pura-pura," ucap hakim ketua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.