Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengirim dan Penerima Pita Cukai Palsu Fiktif

Kompas.com - 25/09/2012, 17:39 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menyita paket kiriman berupa pita cukai palsu Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor tahun 2011. Pada kiriman melalui titipan kilat tersebut ditemukan 80 lembar pita cukai masing-masing berisi 3.200 keping pita cukai.

Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono pada gelar perkara Selasa (25/9/2012) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Sebab modus yang digunakan yakni data pengirim dan penerima merupakan data fiktif.

"Pengirim barang bernama Agus alamat Jakarta, sedangkan penerima bernama Budiman dengan alamat Jalan Cempaka 27 Kemiri Rejo, Magelang. Tapi nama-nama itu fiktif dan kami masih mendalami," katanya.

Pita cukai palsu ini diduga digunakan para pelaku untuk dipasang pada minuman keras oplosan. Sehingga minuman tersebut oleh konsumen disangka asli namun ternyata palsu dan harga lebih mahal. Hal ini, ungkapnya, jelas merugikan negara dan merugikan konsumen. Kerugian negara dari pelanggaran bidang cukai diperkirakan mencapai Rp 312 juta.

Penyitaan cukai palsu tersebut dilakukan pada Rabu (29/8/2012) lalu di wilayah Magelang. Barang hasil penindakan saat ini diamankan di Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY.

Selain kasus tersebut, kantor bea dan cukai juga melakukan penindakan terhadap penyelundupan 6 ton kain jenis katun, poliester dan rayon di Jalan Soetejo No 51 Klesem Kidul Pringapus Semarang dan Jalan Fatmawati 211 Tuntang Kabupaten Semarang. Terdapat dua tersangka yang diamankan yakni Ostu dan Tza yang merupakan manajer produksi dan satpam perusahaan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kantor Wilayah Jateng-DIY Saipullah N mengatakan, modus operandi yang dilakukan yakni menyelundupkan barang dari Kawasan Berikat dengan nama perusahaan PT SI tanpa menggunakan dokumen pabean yang sah. Kerugian negara dari pelanggaran bidang kepabeanan ini diperkirakan mencapai Rp 467 juta.

"Berdasarkan informasi, barang yang diselundupkan atau dibawa keluar dari wilayah tersebut sebanyak 9 ton. Yang sudah disita 6 ton, 3 ton lainnya masih diselidiki," tandasnya. Kedua tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Kasus ini terus dikembangkan dan diduga tersangka akan bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com