Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Disangka Korupsi DAK

Kompas.com - 18/09/2012, 17:23 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi di Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) 2009 di Sekolah Dasar (SD) 122 Garampa. Penetapan tersangka korupsi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Makale Ramel Jesaja.

Menurut Ramel, PM, oknum polisi berpangkat Aiptu itu menjadi rekanan di SD Garampa. Namun dalam pelaksanaannya, PM diduga mengerjakan proyek tanpa sesuai bestek yang mengakibatkan empat item penting gedung sekolah berkurang. Empat item tersebut adalah mebeler, sanitasi, listrik dan pengecatan sekolah.

Akibat dugaan korupsi yang dilakukan oknum polisi itu, negara dirugikan sebesar Rp 120 juta.

Dalam kasus penyalahgunaan DAK pendidikan 2009, selain PM, Kejaksaan Negeri Makale juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu ZD, kepala SD 122 Garampa; MT, kepala SD Gantarang Sangalla dan; AP rekanan sekolah.

"Kami telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus, dan secepatnya berkas ke empat tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar," tandas Ramel, Selasa (18/9/2012).

Ramel menambahkan, keempat tersangka kasus dugaan korupsi DAK 2009 itu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com