BANDUNG, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dikhawatirkan bakal sulit mengajukan calon untuk Pilkada Jawa Barat Tahun 2013 menyusul pengunduran diri Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Jawa Barat Rudi Harsa Tanaya. Pada surat pencalonan gubernur, harus ada tanda tangan pimpinan partai politik, yakni ketua dan sekretaris atau jabatan yang sudah diatur sesuai anggaran dasar partai.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat Yayat Hidayat, ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah dan diperjelas dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Dengan demikian, pelaksana harian yang bakal ditunjuk Dewan Pimpinan Pusat PDI-P untuk menggantikan Rudi tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat pencalonan.
"Padahal, pendaftaran calon dibuka pada minggu awal bulan November dan berlangsung selama tujuh hari saja," kata Yayat.
Rudi mengumumkan pengunduran dirinya sejak awal September 2012. Alasannya, karena dia tidak lagi dipercaya oleh DPP PDI-P. Namun, Rudi tidak menjelaskan lebih rinci maksud pernyataannya itu. Pengunduran diri Rudi juga diikuti beberapa pengurus lainnya di DPD PDI-P Jabar dan saat ini belum ada pelaksana harian yang bertugas menggantikannya.
Setelah pengunduran diri jajaran pengurus itu, kantor DPD PDI-P Jabar tampak lengang. Tidak terlihat pengurus di kantor kecuali seorang staf yang membereskan ruangan karena gedung tengah dicat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.