Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

130 Ribu e-KTP Siap Dibagikan ke Warga Ambon

Kompas.com - 09/09/2012, 17:32 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon siap menyalurkan 130 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada seluruh warga kota yang telah melakukan perekaman data sejak Oktober 2011 hingga April 2012 lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Din Tuahera kepada wartawan, di Ambon Minggu 9/9/2012 mengatakan, ribuan E-KTP itu akan disalurkan kepada warga Kota Ambon pada pekan depan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan camat untuk menentukan jadwal dan mekanisme pembagian e-KTP tersebut.

"Minggu depan akan kita bagikan ke masyarakat setelah ada pertemuan koordinasi dengan semua pimpinan kecamatan dalam rangka menyamakan presepsi untuk pembagian e-KTP, karena akan kita distribusikan ke kecamatan-kecamatan," katanya.

Selain menunggu rapat koordinasi, penundaan distribusi e-KTP juga karena pihaknya harus memeriksa dulu jumlah e-KTP yang sudah dipegang dengan jumlah calon penerima.

"Kita harus monitor apakah jumlah yang kita kirim pada saat perekaman dari 24 Oktober sampai 30 April bahkan secara regular sampai awal September ini, sudah berapa persen yang tercetak dan sudah ada di tangan kita," jelasnya.

Menurutnya, jumlah wajib KTP di Kota Ambon sesuai pemutakhiran data 2010 mencapai 221.054 orang. Dari jumlah wajib e-KTP itu, sebagian warga ada yang belum melakukan perekaman data.

Padahal, kata dia TUahera, Pemerintah Kota Ambon telah mengambil kebijakan untuk melakukan perekaman secara mobile di setiap desa dan kelurahan, bahkan secara regular sampai akhir pekan ini.

"Perekaman data secara regular masih dilakukan sampai saat ini. Jika hingga Oktober 2012 masih ada warga yang belum melakukan perekaman data, maka akan dikenakan biaya," ucapnya.

Terkait pembagian e-KTP, Tuharea berharap setiap warga bisa mengecek namanya di masing-masing kecamatan atau kantor Dinas Capil. Sebab, sistem pembagian e-KTP akan di lakukan di kecamatan dan Dinas Capil.

"Tetapi kita akan atur jadwal mekanisme pembagian karena kalau misalnya kita tidak gunakan jadwal, pasti masyarakat akan berjubel ke kantor. Karena dalam pengiriman itu by name by address, maka kita tinggal pilah-pilah," pungkasnya.

Dia menambahkan, proses pengambilan e-KTP dilakukan dengan melakukan verifikasi sidik jari ulang sehingga tidak bisa diwakilkan. Pengambilan e-KTP juga tidak dilakukan secara offline seperti peremakan data di desa-desa kelurahan tanpa melalui server. Melainkan secara online sehingga masyarakat juga harus bersabar menunggu sesuai jadwal yang telah ditentukan masing-masing tempat pelayanan.

"Kami juga mengimbau masyarakat ketika mengambil e-KTP harus menyertai foto kopi bukti pelunasan PBB tahun 2012 dan foto kopi lembaran depan IMB," ucapnya.

Tuharea juga menambahkan, dalam pengambilan e-KTP, setiap warga diwajibkan membawa KTP Siak, atau KTP biasanya, yang masih berlaku untuk dikembalikan, sehingga tidak memiliki dua KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com