PURWOKERTO, KOMPAS.com - Paino (74) warga Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dijatuhi vonis satu bulan kurungan oleh majelis hakim yang mengadili perkara percaloan tiket KA yang melibatkan dirinya. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi V Purwokerto, Surono, Kamis (6/9/2012) mengatakan, terdakwa Paino menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Paino ditangkap polisi yang bertugas di KAI pada hari Selasa malam (3/1/2012) di stasiun KA Kroya.
"Ketika itu dia tertangkap tangan sedang menawarkan tiket kepada penumpang dengan barang bukti 12 lembar tiket KA Serayu," jelasnya.
Menurut Paino tiket-tiket tersebut dibelinya di stasiun Purwokerto pada tanggal 2 Januari sebanyak 30 lembar. Terdakwa ditangkap dan dijerat dengan Undang- Undang No. 23/ 2007 pasal 2008.
Surono menyatakan, pihak PT KAI akan terus berupaya menghilangkan percaloan dengan melakukan pengawasan lebih ketat di lingkungan stasiun. Selain itu pihaknya juga akan menindak tegas sampai dengan pemecatan terhadap karyawan yang terlibat praktek percaloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.