Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Pencoretan Wali Kota Batu Disidang

Kompas.com - 23/08/2012, 11:33 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kasus pencoretan bakal calon petahana Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh KPUD setempat dalam bursa Pilkada, akan disidangkan di Pegadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya, Senin (27/8/2012).

Kini DPC PDIP Kota Batu sebagai pihak pelapor sudah mempersiapkan segalanya, setelah menerima surat pemberitahuan dari PTUN. PDIP merasa bersyukur, karena laporannya langsung mendapat respons dan langsung diproses oleh PTUN Surabaya. Hal itu diungkapkan Ketua DPC PDIP Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, Kamis (23/8/2012).

"Kami sudah mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang gugatan terhadap KPU Kota Batu itu," tegas Cahyo. Surat pemberitahuan sidang kata Cahyo, sudah diterima seminggu yang lalu.

"Kami sangat bersyukur, karena materi gugatan yang kami daftarkan ke Kepaniteraan PTUN Surabaya, langsung ditanggapi sehingga kami mendapatkan kepastian proses sidangnya," kata Cahyo lagi.

Adapun agenda sidang pertama, lanjut Cahyo, dilakukan untuk memeriksa berkas-berkas gugatan, dilanjutkan dengan eksepsi dari KPU selaku tergugat. "Dalam sidang nanti, Pak Eddy Rumpoko juga akan menghadiri sidang dengan diwakili kuasa hukumnya," katanya.

Sementara itu, pihak KPUD Kota Batu, juga sudah mempersiapkan diri menuju persidangan soal sidang gugatan tersebut. Dari KPUD, akan diwakili oleh kuasa hukumnya, Robikin Emhas. "Kita sudah siap ikuti persidangan. Kita tunggu hasil persidangan nanti," katanya singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com