MERAUKE, KOMPAS.com-Sebanyak 14 orang narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan II B Merauke, Provinsi Papua, dapat menghirup udara bebas tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-67, Jumat (17/8/2012), setelah menerima remisi umum.
Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-67 di Merauke diwarnai pemberian remisi umum atau pengurangan masa hukuman bagi 199 narapidana dari total 304 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan IIB Merauke.
Kepala Lapas IIB Merauke Aris Munandar mengatakan, remisi umum yang diberikan beragam yaitu 1-6 bulan. Dari 199 orang, yang dapat remisi umum langsung bebas 14 orang.
Dari 199 orang narapidana penerima remisi umum, 31 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan, 53 napi mendapat remisi 2 bulan, 65 napi mendapat remisi 3 bulan, 22 orang mendapat remisi 4 bulan, 23 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 5 orang menerima remisi 6 bulan. Sebanyak 14 orang napi p enerima remisi umum langsung bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.