Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Tak Berlaku, Wali Kota Batu Dicoret dari Pencalonan

Kompas.com - 08/08/2012, 13:31 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com -- Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu, Jawa Timur, mencoret Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai calon wali kota Batu untuk pilkada yang akan digelar pada Oktober 2012 mendatang.

Pencoret tersebut berdasarkan hasil rapat pleno pokja pencalonan KPUD yang menyatakan bahwa Eddy Rumpoko tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan keputusan demikian, pihak KPUD siap menghadapi gugatan dari calon yang tidak terima atas pencoretan tersebut.

"Kalau ada yang tidak terima, kami siap menerima gugatan. Karena, keputusan tersebut sudah sesuai aturan," jelas Ketua KPUD Kota Batu Bagyo Prasasti, Rabu (8/8/2012).

KPUD Kota Batu menggelar rapat pleno mulai Selasa (7/8/2012) pukul 19.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 24.00 WIB. Rapat tersebut sesuai dengan mekanisme internal. Seluruh anggota KPUD membubuhkan tanda tangan pada berita acara yang rampung dibuat pada dini hari. Rapat Pleno tersebut membahas penetapan calon dan pasangan calon yang memenuhi syarat.

"Dari lima pasangan calon, tiga pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat adalah dari jalur partai politik yakni Suhadi - Suyitno (Partai Golkar-PKB), Gunawan Wirutomo - Sundjojo (Partai Hanura - PKNU), sedangkan dari jalur perseorangan atau independen adalah Abdul Majid - Kustomo," katanya.

Sementara, dua pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menurut Bagyo, adalah pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso, yang diusung oleh PDIP, Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PKS, PKPB dan sejumlah partai lainnya.

"Selain pasangan itu, ada satu lagi dari jalur perseorangan. Ia adalah pasangan Sugiarto-Solihin," terangnya.

Untuk pasangan Sugiarto - Solihin, tidak memenuhi syarat karena bukti dukungannya kurang.

"Sementara untuk pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso terganjal masalah pendidikan yang tidak memenuhi syarat untuk Eddy Rumpoko. Syarat pendidikan Eddy Rumpoko ini bukan persoalan ijazah asli atau palsu. Tetapi yang terjadi adalah keterangan pengganti ijazah dinyatakan tidak berlaku oleh sekolah," kata Bagyo.

Dalam pencalonan pilkada lalu, yang akhirnya Eddy terpilih jadi wali kota, pihak sekolah menyatakan ijazah berlaku. Namun, sekarang dinyatakan sudah tidak berlaku. Kenapa ada perbedaan sikap dari sekolah?

"Soal itu adalah urusan internal dari pihak sekolah. Saya tidak tahu hal itu. Kami tidak punya hak mencampuri itu," katanya.

Keputusan yang diambil oleh KPUD untuk menentukan calon memenuhi syarat atau tidak ini juga didasarkan beberapa hal. Selain berdasarkan fakta atas hasil klarifikasi yang dilakukan kepada lembaga yang mengeluarkan dokumen yang digunakan calon sebagai syarat mendaftar. KPUD juga mengambil keputusan berdasarkan tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut adalah yang dikeluarkan oleh KPU provinsi, rekomendasi KPU pusat dan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batu.

"Dari tiga rekomendasi itu memang secara lisan mensyaratkan KPU Batu untuk melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya soal ijazah Eddy Rumpoko. Hasil klarifikasi itu sampai dengan rapat pleno juga tidak dapat menunjukkan surat keterangan yang dipakai Eddy Rumpoko itu berlaku. Dari itu, dalam rapat pleno diputuskan, jika Eddy Rumpoko tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com