Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Ambil Alih Kasus-Kasus di Rembang

Kompas.com - 25/05/2012, 22:30 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rembang mengundang kritik kalangan pegiat antikorupsi di Jawa Tengah. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dan Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembeng mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi di Rembang yang saat ini mandek.

Eko Haryanto (Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng) dan Bambang Wahyu Widodo (Koordinator Lespem Rembang) melalui keterangan pers di Semarang, Jumat (25/5/2012) mengungkapkan, penetapan kepala daerah sebagai tersangka korupsi yang dibarengi dengan penanganan yang berlarut, ternyata tidak menjadikan korupsi di Rembang berhenti. Justru dugaan korupsi di Rembang juga semakin banyak

Menurut Eko, pada  25 Mei 2010, Kepolisian Daerah Jateng menetapkan secara resmi Bupati Rembang Moch Salim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT RBSJ senilai Rp 5,2 milyar. Namun hingga dua tahun, tepatnya hari ini 25 Mei 2012, kasus tersebut stagnan dan tidak ada perkembangan lebih lanjut. Oleh karena itu KP2KKN dan Lespem Rembang meminta KPK untuk mengambil alih kasus Bupati Rembang.

Sesuai Pasal 9 Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengambilalihan penyidikan dan penuntutan bisa dilakukan oleh KPK dengan sejumlah alasan.

Alasan tersebut antara lain laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti. Proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif, atau keadaan lain, yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan

Lespem dan KP2KKN mencermati penetapan kepala daerah sebagai tersangka korupsi yang dibarengi dengan penanganan yang berlarut ternyata tidak menjadikan korupsi di Rembang berhenti. Sebaliknya kasus dugaan korupsi di Rembang semakin banyak.

Kedua lembaga ini mencatat, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang mengemuka di Rembang yakni kasus dugaan penerimaan CPNS yang sarat dengan KKN (sudah dilaporkan ke KPK), kasus dugaan jual beli mutasi pegawai (selama tahun 2010-2012 terjadi tujuh kali mutasi melibatkan ratusan pegawai). Kasus lain dugaan lelang semua pekerjaan di lingkungan Pemkab yang diduga penuh pemotongan untuk kepentingan bupati dan kroninya dan dugaan penggunaan dana APBD Rembang untuk tim sepakbola PSIR (dilaporkan ke Kejati Jateng), dan sejumlah kasus lainnya.

Maka, menurut Eko dan Bambang Wahyu, pengambilalihan kasus dugaan korupsi oleh KPK dinilai akan lebih bermanfaat untuk mencegah terjadinya kasus-kasus dugaan korupsi lain di Kabupaten Rembang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com