BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menyayangkan aksi anarkisme berupa pembakaran Kantor Pemkab Mesuji oleh sekelompok warga yang salah satunya adalah simpatisan Ismail Ishak, Wakil Bupati Mesuji, yang diberhentikan Mendagri.
"Sepenuhnya, itu (pembakaran Kantor Pemkab) adalah kewenangan kepolisian. Mereka harus ambil langkah-langkah yang preventif dan penindakan. Tidak bisa anarkisme dibiarkan begitu saja," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnizar Moenoek, dihubungi Kamis (3/5/2012).
Ia mengakui, anarkisme di Mesuji itu bisa jadi merupakan ekses dari pemberhentian Ismail. Namun, ucapnya, aksi itu tidak membuat Kemendagri bergeming soal putusan peberhentian Ismail dari jabatannya.
"Jika tidak diberhentikan, Mendagri yang salah dan melanggar hukum. Semua pihak semestinya arif dan menghomati penegakan hukum. Kemendagri kan hanya melakukan hal administratif sesuai aturan. Prosesnya sendiri ada di pengadilan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.