Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Malaysia Penyelundup Narkoba Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 30/04/2012, 00:54 WIB

SANGATTA, KOMPAS.com — Dua tersangka, termasuk seorang warga negara Malaysia, penyelundup dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 1,752 kilogram yang tertangkap polisi di wilayah Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, terancam hukuman mati.

Kepala Polres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Budi Santoso melalui Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Ricky Nelson Purba, Minggu (29/4/2012), mengatakan, kedua tersangka yang terancam hukuman mati adalah Hanisa (32), warga negara Malaysia, dan Rionaldi (19), warga negara Indonesia yang berasal dari Bone, Sulawesi Selatan.

"Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Huruf b tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Ricky, kemarin.

Hanisa dan Rionaldi ditangkap polisi saat melintas di jalan lintas Kaltim, Sabtu pukul 02.00 Wita, dengan membawa 1,752 kilogram sabu dan uang tunai Rp 3,886 juta.

Ricky menuturkan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satuan Narkoba Polres Kutai Timur. Polres Kutai Timur juga secara intensif berkoordinasi dengan jajaran Polresta Samarinda untuk mengejar pelaku utama kasus ini.

Kepada polisi, keduanya mengaku baru pertama kali menyeludupkan narkoba dan dijanjikan akan mendapat upah Rp 10 juta jika barang itu bisa dikirimkan kepada pembeli di Samarinda.

"Mereka diberi panjar sebesar Rp 2 juta dan sisanya Rp 8 juta akan diberikan setelah semuanya sudah sampai ke tujuan. Mereka dijanjikan akan diberi sisanya jika berhasil. Makanya, kami kejar," kata Ricky melalui telepon selulernya.

Para tersangka mengaku mendapatkan sabu melalui Tawaw, Malaysia, dan membawanya melalui jalur laut menggunakan kapal cepat menuju Sungai Nyamuk. Mereka melanjutkan perjalanan ke Tarakan, lalu menggunakan kapal cepat hingga Tanjung Selor.

Dari Tanjung Selor itulah mereka menyewa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi KT 1096 ML menuju Kutai Timur pada Jumat malam. Pada Sabtu sekitar pukul 02.00 Wita, mereka tertangkap oleh jajaran Polsek Muara Wahau.

"Penangkapan tersangka yang diduga merupakan anggota jaringan internasional antarnegara ini dipimpin langsung oleh Pjs Kapolsek Muara Wahau Inspektur Satu Sutopo beserta anggotanya dengan melakukan pengecekan," ujarnya.

Mereka ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan SP 1, Desa Wana Sari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com