BANDUNG, KOMPAS.com — Edward M Bunyamin dan Anton Bambang divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Keduanya dianggap telah menyuap seorang jaksa bernama Sistoyo demi mengurangi muatan tuntutan di pengadilan.
Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso dan dua hakim ad hoc, yakni Basari Budhi dan Adriano, Kamis (26/4/2012). Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kami puas dengan keputusan hakim karena pasal yang dituntutkan disepakati oleh hakim," kata jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Hadianto.
Edward dan Anton dinyatakan bersalah karena memberikan uang Rp 150 juta agar tuntutan atas kasus pemalsuan cek yang disidangkan di PN Cibinong bisa diturunkan. Dalam kasus tersebut, Edward jadi terdakwanya.
Sementara itu, Sistoyo juga dijadikan terdakwa dan disidangkan secara terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.