Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lambatnya Eksekusi Koruptor Dimaklumi

Kompas.com - 10/04/2012, 19:47 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Meskipun menuai kritik deras, lambannya kejaksaan menahan terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap masih dapat dimaklumi.

"Wajar, kejaksaan kan juga berpegangan pada aturan, di antaranya harus menunggu salinan putusan (Mahkamah Agung), bukan petikannya. Pengiriman salinan ini kan butuh waktu paling tidak 14 hari," ujar Yuswanto, pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Lampung, Selasa (10/4/2012), mengomentari lambatnya jaksa menahan Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono.

Saat ditanya bukankah Mahkamah Agung (MA) justru telah mengeluarkan surat edaran yang berisi dibolehkannya eksekusi putusan tanpa harus menunggu salinan putusan MA, Yuswanto berargumen, "Persoalannya, kekuatan hukum edaran itu kan masih di bawah undang-undang. Aparat tetap berpegangan pada undang-undang. Pihak pengacara pun selalu berpegangan pada ini."

Namun, seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Priyanto, pihaknya sebetulnya lebih menjadikan surat edaran MA sebagai rujukan dalam eksekusi. Artinya, jaksa tidak menunggu turunnya salinan putusan MA terkait dengan eksekusi terhadap Satono.

Jaksa, katanya, memilih langkah prosedural, yaitu memanggil Satono terlebih dahulu. Bupati Lampung Timur itu dipanggil dua kali selama dua pekan terakhir, tetapi yang bersangkutan tidak juga hadir. Ia justru menghilang saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com