Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Divonis 28 Bulan

Kompas.com - 05/04/2012, 20:06 WIB
Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kusai SH, mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Batubara dijatuhi vonis penjara 2 tahun 4 bulan, denda 50 juta subsider 7 bulan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 36,5 juta dalam kasus korupsi dana pemilu.

Hakim Ketua Pastra Ziraluo, yang menjadi hakim Tipikor di PN Medan, Kamis sore (5/4/2012), mengatakan, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka harta bendanya akan di sita, dan jika terdakwa tidak memiliki harta maka di ganti pidana kurungan badan selama 1 tahun.

Terdakwa di vonis melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang perubahannya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk terdakwa lainnya, Mansyur dan Humaidy divonis 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa Erni Juwita divonis 1 tahun penjara, serta masing-masing membayar uang denda sebesar Rp 50 juta atau jika tidak mampu di ganti kurungan badan selama 1 bulan.

Sebelumnya, terdakwa Kusai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri, 3,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Pemilu tahun 2009 sebesar Rp 152 juta dan harus membayar denda senilai Rp 50 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, terdakwa yang menjadi Ketua Panwaslu periode 2008-2009 itu harus membayar uang pengganti sebesar Rp 36 juta atau subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Sementara, Mansyur dan Humaidy (satu berkas), Sekretaris dan Bendahara Panwas Batubara, dituntut masing-masing 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider satu tahun penjara.

Sedangkan anggota Panwas, Erni Juwita dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14 juta.

Penasehat hukum terdakwa mengatakan putusan tersebut tidak adil. "Kita akan banding, ini tidak adil, padahal pasal yang di sangkakan sama kepada semua terdakwa," tegasnya.

Jaksa juga mengatakan pikir-pikir.

Para terdakwa di dakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa, peristiwa korupsi itu terjadi, saat terdakwa Kusai bekerja sama dengan Mansyur dan Humaidy mencairkan anggaran Panwas sebesar Rp 109,7 juta untuk melaksanakan Rapat kerja (Raker) Evaluasi Akhir Kerja dan pemberhentian anggota Panwas Kecamatan dan PPL se-Kabupaten Batubara pada 27 Desember 2009.

Namun, hingga masa tugas Panwas Pemilu Batubara 2008-2009 berakhir, kedua kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, kata jaksa, dana tersebut masuk ke rekening terdakwa dan beberapa rekan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com