Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Walhi Aceh Soal Tripa Ditolak PTUN

Kompas.com - 03/04/2012, 19:33 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh yang meminta pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh untuk PT Kalista Alam tentang pembukaan lahan perkebunan seluas 1.605 hektar di kawasan hutan rawa gambut Tripa, Nagan Raya, Aceh.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Barmawi dalam sidang perkara tersebut di ruang sidang PTUN Banda Aceh, Selasa (3/4/2012).

Alasan penolakan adalah PTUN Banda Aceh tidak berwenang memeriksa perkara gugatan tersebut. Penggugat pun diminta membayar biaya perkara Rp 162.000.

Penyelesaian sengketa oleh pihak-pihak berperkara harus terlebih dahulu ditempuh jalan musyawarah di luar pengadilan. "Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Barmawi dalam putusannya.

Pada tanggal 25 Agustus 2011, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Surat Izin No. 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Luas areal lebih kurang 1.605 hektar.

Hasil penelusuran Walhi Aceh, areal lahan seluas 1.605 hektar itu ternyata tidak berada di wilayah hukum Desa Pulo Kruet, tetapi seluruh areal lahan yang dimaksud berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) wilayah Aceh. Padahal, KEL telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan PP 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang tak diperuntukkan sebagai lahan perkebunan.

Walhi Aceh pernah mengajukan somasi ke Gubernur Aceh. Namun, somasi tersebut tak ditanggapi. Akhirnya, Walhi Aceh lima bulan lalu mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com