Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obat Cacing Dikorupsi

Kompas.com - 10/03/2012, 11:01 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan multivitamin dan obat anticacing di Kabupaten Sanggau tahun 2006 dan 2007. Korupsi dengan modus menggelembungkan harga satuan obat itu merugikan negara sebesar Rp 7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Djasman Panjaitan, Sabtu (10/3/2012) di Pontianak, mengatakan, sejauh ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan penyidik, yaitu FP, pejabat pembuat komitmen (PPK) 2006; PAT 2007; RJB, ketua panitia lelang 2006-2007; dan MR, kepala perwakilan PT Rajawali Nusindo, rekanan pengadaan.

"Mark up nilai satuan multivitamin dan obat anticacing antara tahun 2006 dan 2007 berbeda, tetapi pada kisaran 10 kali lipat dari harga pasaran," kata Djasman.

Kasus itu pernah disidik pada tahun 2008, tetapi kemudian menggantung karena ada mutasi jaksa. Djasman yang menjadi Kepala Kejati Kalbar sejak 2011 lalu bertekad menuntaskan 21 tunggakan kasus yang ada, termasuk salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan multivitamin dan obat anticacing itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com