Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Buruh Medan dan Deli Serdang Dipenuhi

Kompas.com - 31/01/2012, 08:26 WIB
Aufrida Wismi Warastri

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tuntutan ratusan buruh dari Kota Medan dan Deli Serdang, dalam unjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi Sumut Senin (30/1/2012) akhirnya dipenuhi. Pemerintah Provinsi Sumut menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2012 yang tertunda lebih dari tiga bulan.

Ketua SBSI 1992 Kota Medan Adjion Sitanggang mengatakan sejak tiga bulan lalu UMP Sumut tahun 2012 telah disahkan namun UMSKnya belum. Praktis perekonomian buruh tidak beranjak lebih baik.

Bambang Hermanto, Ketua SBSI 1992 Sumut menambahkan beban hidup buruh yang terus meningkat, tidak bisa diatasi apabila UMSK tahun 2012 tidak dinaikkan. "Karenanya, kami sangat berharap, kondisi terserbut bisa menjadi perhatian Plt Gubsu dengan cara secepatnya menandatangani SK penetapan upah sektoral," katanya.

Para buruh ditemui Asisten Tata Pemerintahan Setda Provinsi Sumut Hasiholan Silaen didampingi Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja BOTB Sihombing, Kepala Biro Hukum Abdul Jalil, Kepala Satpol PP Anggiat Hutagalung, dan Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Pemprov Sumut, Zakaria.

Massa mendesak para perwakilan Plt Gubsu itu memastikan batas akhir SK kenaikkan UMSK tahun 2012 untuk Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang bisa mereka terima.

Hasiholan juga mengapresiasi kedewasaan massa buruh dalam menyalurkan aspirasinya yang dinilai semakin tertib.

Sekitar pukul 15.00, SK kenaikkan UMSK tahun 2012 untuk Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang dijanjikan diserahkan kepada perwakilan massa buruh. Dalam petikan SK Nomor 188.44/72/KPTS/Tahun 2012, Plt Gubsu memutuskan menaikkan nominal UMSK Medan tahun 2012 sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI).

Kenaikan upah sektoral ini merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedang pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha.    

Berikut beberapa rincian kenaikan UMSK Kota Medan

 

Industri minyak goreng dari kelapa sawit  

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com