Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dinilai Intimidatif

Kompas.com - 30/01/2012, 10:15 WIB
Josie Susilo Hardianto

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Dalam pengamanan jalannya sidang kasus makar yang mengajukan Forkorus Yaboisembut dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Senin (30/1/2012) polisi dinilai intimidatif. Bentuk intimidasi itu antara lain dengan mencatat nama, alamat, dan nomor telepon pengunjung sidang.

Anggota tim pengacara para terdakwa Latifah Anum Siregar mengatakan, polisi memang memiliki kewajiban mengamankan, namun ia menolak jika untuk menjalankan tugas itu mereka bersikap berlebihan dan intimidatif.

"Kalau mau memeriksa tas, khawatir ada bom atau senjata silakan. Tetapi jika kemudian mencatat nama, alamat, dan nomor telepon pengunjung itu tidak dibenarkan. Itu intimidatif," kata Anum seusai mengikuti persidangan.

Oleh karena itu, ia bersama dengan anggota tim pengacara menolak mencatatkan nama, alamat dan nomor telepon saat dimintai petugas keamanan di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.

"Cara itu tidak ada dalam ketentuan manapun, apalagi sidang itu terbuka untuk umum," kata Anum menambahkan.

Pengamanan dalam sidang pertama dugaan kasus makar yang mengajukan Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Agust M. Sananay Kraar, Dominikus Surabut, dan Selfius Bobii itu memang tampak ketat. Mereka berjaga-jaga di setiap sudut kantor pengadilan itu.

Di pintu gerbang masuk halaman kantor pengadilan itu, setiap pengunjung yang hadir dimintai kartu pengenal, mencatatkan nama, alamat, dan nomor telepon kepada sejumlah polisi yang berjaga-jaga. Ada dua meja di si si kiri dan kanan pintu gerbang, dimana para pengunjung harus melapor dan mencatatkan identitas mereka.

Selain itu di setiap sudut kantor dan halaman pengadilan itu, polisi juga berjaga-jaga. Mereka dilengkapi dengan peralatan anti huru hara. B eberapa diantara mereka juga menenteng senjata, dan senapan pelontar gas air mata.

Sebagaimana diberitakan, Forkorus Yaboisembut dan rekan- rekannya ditangkap oleh polisi saat pembubaran Kongres Rakyat Papua III, 19 Oktober 2011 lalu.

Dalam acara yang digelar di Lapangan Zakheus, Abepura itu, Forkorus mendeklarasikan pembentukan Negara Republik Federal Papua Barat. Dalam Negara itu jabatan po litik Forkorus adalah Presiden dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri Negara Republik Federasi Papua Barat.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com