Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggemar Ayam Jago Gugat Rp 15 Miliar

Kompas.com - 12/01/2012, 20:42 WIB
Adi Sucipto

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com — Paguyuban Penggemar Ayam Jago Indonesia atau Papaji Gresik, Kamis (12/1/2012), mendatangi Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur. Mereka me nyerahkan surat protes ke Sentra Pelayanan Kepolisian yang diterima Inspektur Dua Jaereoji.

Intinya Papaji memprotes pembubaran Kompetisi Adu Ketangkasan Ayam Jago di Sarana Olahraga Tridharma Petrokimia Gresik, Minggu lalu. Mereka juga menuntut Polres Gresik meminta maaf dalam waktu 7 x 24 jam, serta menuntut ganti rugi senilai Rp 15 miliar.

Ketua Papaji Gresik Farid Abdillah memaparkan, kompetisi untuk para pehobi ayam yang diselenggarakan Papaji Gresik legal. Acara yang diselenggarakan Papaji sudah mengantongi izin dari Polres ataupun Polsek.

Izin tempat ada surat rekomendasi dari pihak PT Petrokimia serta dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Gresik serta Kepolisian Sektor Kota Gresik. Peserta pun datang dari sejumlah kota, seperti Semarang, Jakarta, Surabaya, dan beberapa kota di luar Jawa.

Papaji menggugat Polres Gresilk secara hukum akibat pembubaran paksa sebelum acara dimulai. "Konsep adu ketangkasan ayam tingkat nasional pertama di Gresik seperti halnya olahraga tinju, ayam yang bertanding dibatasi waktunya dan pemenangnya ditentukan dari skor pukulan. Tidak ada judi dalam kompetisi itu," ujarnya.

Kepolisian membubarkan acara itu bukan semata-mata dikhawatirkan jadi ajang judi sabung ayam, melainkan juga ada keberatan tokoh masyarakat Muslim di Gresik. Selain itu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga melarang mengadu binatang karena bisa menyiksa binatang dan membuatnya cedera.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Ajun Komisaris M Nur Hidayat memaparkan, kompetisi itu tetap melanggar KUHP. Pasal 302 Ayat 1e menyebutkan, barang siapa sengaja menyakiti atau membuat cacat binatang atau merusakkan kesehatannya, orang yang bersalah karena menganiaya binatang dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda Rp 4.500.  

Dalam Pasal 544 Ayat (1) disebutkan, bBarang siapa tidak seizin kepala polisi atau amntenar yang ditunjuk pembesar untuk itu, mengadu ayam atau jangkrik pada tepi jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 375.

Polisi membubarkan bukan semata urusan hukum, melainkan juga dikhawatirkan menimbulkan keresahan di masyarakat Gresik sebagai Kota Santri. Selain itu, ajang itu dikhawatirkan memicu konflik horizontal dengan kelompok yang kontra.

Ketua Hizbut Tahrir Indonesia Gresik Munif Hariyono memaparkan, dilihat dari kacamata agama, hukum ataupun kearifan lokal Gresik, mengadu binatang terlarang. Menurut dia, kalau memang melarang, polisi juga harus bersikap tegas.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Gresik KH Chusnan Ali menuturkan, mengadu binatang jelas haram secara agama dan melanggar secara hukum. "Panitia protes adalah hak mereka, tetapi polisi tetap harus tegas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com