Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMK Pengambil Bunga Dituntut 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 09/01/2012, 23:19 WIB

SOE, KOMPAS.com — VN (16), siswa kelas II SMK Kristen Soe yang didakwa mencuri bunga milik orangtua angkatnya, dituntut dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Soe, Nusa Tenggara Timur, Senin (9/1/2012).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan secara tertutup itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Iros Beru bersama hakim anggota Jonichol Ricard Sine dan Nunik Sri Wahyuni dengan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Bayhaqi dan penasihat hukum terdakwa, Simon Tunmuni.

Saat dikonfirmasi seusai sidang, Tunmuni mengatakan bahwa jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/1/2012) dengan agenda pembacaan pembelaan penasihat hukum. "Dalam pembelaan, saya akan minta terdakwa dibebaskan. Saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan hak-hak anak," kata Tunmuni sebagaimana diberitakan Pos Kupang.

Ia mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada Senin tadi. "Tadi wali atau orangtua angkatnya mau bawa pulang, tapi anak itu masih takut. Saya akan mengantar ke rumah walinya. Jika anak itu tidak mau, maka akan dititipkan kepada rumah aman," ujar Tunmuni.

Sementara itu, VN mengatakan senang karena hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Ia berharap dapat kembali bersekolah. "Saya senang mendapat penangguhan penahanan dan ingin kembali bersekolah, tetapi saya takut," kata VN.

VN dibawa ke pengadilan setelah orangtua angkatnya, Sonya Ully, melaporkan VN karena mengambil dan menjual bunga Adenium (bukan kamboja) milik Sonya kepada Belandia Selan dan Halena Mau-Selan. Meskipun demikian, Sonya tidak tega membiarkan anak angkatnya dihukum penjara. Ia tidak menyangka jika laporannya itu membawa anaknya ke meja hijau.

"Ini anak tulang punggung saya di rumah. Saya rugi kalau dia dihukum penjara. Saat sidang dakwaan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2012, secara tegas saya meminta kepada hakim untuk membebaskan anak saya dari jeratan hukum. Saya melapor ke polres dengan maksud agar dia diberi pembinaan," kata Ully, Sabtu (7/1/2012) petang. Sonya berharap anaknya tidak mengulangi perbuatan tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com