Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kompas.com - 23/12/2011, 16:20 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan, kepolisian telah menetapkan dan menahan empat tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal imigran gelap asal Timur Tengah di Perairan Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, pada 17 Desember 2011.

Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya adalah pemilik kapal pengangkut berinisial BS dan NU, dan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial RS dan R.

"Dari kasus tersebut kita telah menetapkan 4 tersangka. yaitu yang menyiapkan kapal dan abknya . Keempat tersangka sudah ditahan semua,"ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2011).

Menurut Saud, kasus tenggelamnya kapal ini ditangani oleh Polda Jawa Timur dan diawasi oleh Mabes Polri. Menurutnya, dalam penelusuran sementara, keempat tersangka diduga ikut membantu penyelundupan imigran gelap asal Iran dan Afghanistan yang hendak mencari suaka ke Australia itu.

"Kasus ini memang ditangani Polda Jatim dan di-back up Bareskrim Polri. Kita akan selidiki lebih lanjut keterlibatan pelaku lainnya," lanjut Saud.

Atas perbuatan mereka, kata Saud, keempatnya dijerat pasal 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, informasi lainnya, diketahui jumlah korban imigran gelap yang ditemukan meninggal dunia bertambah sehingga mencapai 95 orang.

"Untuk tenggelamnya kapal jelas kita akan melakukan penyelamatan terlebih dahulu apalagi diduga jumlah imigran sampai 215 orang. Sejauh ini data yang sudah ditemukan, sebanyak 95 orang meninggal dunia," ujarnya.

Dari jumlah itu, kata Saud, imigran yang selamat berdasarkan data kepolisian berjumlah 45 orang. Sementara, jumlah imigran yang hilang diperkirakan mencapai 61 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com